Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pria berinisial JS,
warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menampung pelarian BYA, gadis
belia asal Surabaya yang masih berusia 17 tahun.
"BYA tidak
pulang ke rumah sejak 10 Februari lalu, namun baru dilaporkan hilang
oleh orang tuanya pada 15 Maret lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, di
Surabaya, Selasa (21/3/2017)
Atas laporan tersebut, polisi
kemudian menelusuri keberadaan siswi yang masih duduk di bangku kelas
XII sekolah menengah kejuruan swasta di Surabaya itu.
Tim
Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil melacak
keberadaan BYA di Jalan Badak 15, Kamar H, Kecamatan Jekan Raya,
Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tempat menginap BYA tersebut merupakan restoran di Surabaya kamar indekos yang disewa JS.
Polisi menjemput keduanya pada Senin
malam, sekitar pukul 23.40 waktu setempat (WITA), dan baru tiba di
Kantor Polrestabes Surabaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB,
untuk kemudian dilakukan pemeriksaan intensif.
Kepada polisi, JS mengakui pada 10 Februari lalu membelikan tiket pesawat BYA untuk berangkat ke Palangkaraya.
JS
sehari-harinya memang tinggal dan beraktivitas di Palangkaraya.
Pekerjaannya adalah teknisi di sebuah hotel berbintang di Palangkaraya.
Hasil
pemeriksaan polisi, pertemuan keduanya diinisiasi oleh seorang gadis
belia lainnya berinisial D, sahabat BYA yang dikatakan mantan kekasih
JS, di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya pada bulan September
2016.
Keduanya lantas bertukar nomor ponsel dan sejak itu intensif saling berkomunikasi.
"Karena
sejak pertemuan pertama itu, JS mengaku langsung pulang ke
Palangkaraya. Hubungan keduanya berlanjut melalui komunikasi via
ponsel," ujar Shinto.
Dalam komunikasi via ponsel itulah BYA
mengungkapkan ingin kabur dari rumah karena sudah tidak kerasan tinggal
bersama orangtuanya di Surabaya. Kemudian mendorong JS untuk menampung
pelariannya dengan membelikan tiket, agar segera berangkat ke
Palangkaraya.
"Ngakunya, selama di Palangkaraya, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali," ujar Shinto lagi.
Atas
perbuatannya itu, JS dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 322 ayat 1
KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan pasal 81 UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara.
Kepada wartawan, JS berdalih tidak tahu kalau BYA masih di bawah umur.
"Saya kira umurnya sudah 18 tahun," katanya lagi.